Recent Posts

    Nafkah Anak Pasca Perceraian, Kewajiban Siapa?

    Nafkah Anak Pasca Perceraian, Kewajiban Siapa?

    Oleh Windi Ningsih

    Ramai di beranda saya dan juga di grup ini mengenai kisah Momi dengan #layanganputus nya. Saya pribadi hanya mampu mendoakan yang terbaik. Saya sebagai salah seorang yang pernah merasakan perceraian karena pihak ketiga tahu sekali rasa sesaknya seperti apa. Tapi ketika Allah memilih kita, insya Allah berarti kita mampu menghadapinya dan yakin selalu bahwa Allah menyiapkan banyak sekali pembelajaran dan hal-hal baik untuk kita. Tetap husnudzan pada Allah kuncinya.
    Tulisan lama saya, yang pernah saya post di wall saya, sedikit banyak ada kaitannya dengan tulisan Momi. Mengenai nafkah pengasuhan pasca perceraian. Saya tuliskan dalam rangka menjawab pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke jaringan pribadi saya, WA, inbox, telepon, dan lainnya. Semoga sedikit bermanfaat untuk yang membaca.
    Banyak sekali yang bertanya ke saya perihal hak asuh anak dan nafkah pengasuhan pasca bercerai.
    Lagi-lagi sepertinya para ibu ini tidak punya daya dan posisi tawar dalam hal ini.
    Sedih saya setiap ada yang bertanya seperti ini baik untuk dirinya maupun untuk masalah orang yang dikenal.
    Padahal jelas sekali hal ini tertera baik di dalam hukum negara maupun syariat.
    Di dalam pasal 41, Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (undang-undang perkawinan), tertera kewajiban sang ayah dalam menafkahi anak-anaknya.
    Pun di dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) disebutkan hak anak untuk mendapatkan nafkah, pengasuhan, perlindungan, pendidikan dari orang tua terutama ayah.
    Tolong bagi para ibu yang akhirnya harus bercerai, pertimbangkan hal ini untuk dimasukkan dalam delik gugatan.
    Karena, pada kenyataannya, meski sudah diputuskan di pengadilan tentang kewajiban ini, para lelaki banyak yang tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya terhadap anaknya.
    Apalagi jika tidak ada keputusan secara hukum, bisa semakin pongah lelaki yang tak bertanggung jawab itu.
    Sementara dalam syariat pun diatur bahwa nafkah untuk anak, bahkan untuk sang ibu yang mengasuh si anak terutama yg masih dalam masa penyusuan, wajib diberikan oleh si bapak.
    Guru saya pernah menjelaskan perihal ini berdasarkan surat Ath Thalaq ayat 7 dan Al Baqarah ayat 233.
    Secara tafsir, jelas sekali siapa yang berhak menerima dan siapa yang wajib memberikan nafkah.
    Mau bermain-main dengan hukum Allah dengan berlepas diri dari menafkahi anak dan (mantan) istri yang masih mengasuh anak anda? Allah langsung yang menyebut kalimat tegas ini dalam Al Baqarah 233:
    "Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
    Diperjelas dengan hadits berikut,
    "Seseorang dianggap melakukan dosa, jika dia menyia-nyiakan orang yang wajib dia nafkahi.” (HR. Ahmad 6842, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
    Hukum di dunia? Meskipun banyak kasus yang dibiarkan begitu saja karena pemakluman oleh masyarakat, "yah, wajarlah", bahkan dimaklumi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawabdi pengadilan agama, nyatanya dalam beberapa kasus sang ibu berhasil meminta ganti semua nafkah yang sudah ia keluarkan untuk anak-anaknya sejak kecil sampai kuliah!
    Masih berani angkat tangan dan melenggang?
    Berat, Pak, beuraaat.
    Di dunia ada hukumnya, di akhirat lebih-lebih.
    Sementara itu, Allah yang memang Mahatau tentang semua hal, sudah meringankan para ibu ini dengan tidak memberikan kewajiban mengasuh apalagi menafkahi anak-anaknya setelah bercerai.
    Mereka diberikan hak mengasuh, yang mana hak ini artinya boleh diambil boleh juga tidak.
    Saya jadi semakin mengimani kebesaran Allah ketika melihat fenomena ini.
    Allah sudah tahu bahwa para ibu ini ada yang akan mengalami kasus-kasus seperti ini, maka Allah tak memberikan kewajiban atasnya mengasuh dan menafkahi anak.
    Bayangkan saja, menghadapi masa-masa pra dan awal-awal pasca perceraian itu sangat tak mudah lho! Batin sangat bergejolak!
    Kalau ditambahi kewajiban mengasuh dan menafkahi anak, apa tidak semakin tertekan?
    Sementara di luar sana ada banyak lelaki yang melenggang tak mau bertanggung jawab atas anak-anaknya. Maka Allah wajibkan atasnya dalam hal menafkahi, melindungi, dan mendidik! Meskipun ia sudah berpisah dengan istri yang telah melahirkan anak-anaknya!
    Masya Allah.
    Muslimah, jika engkau tahu seberapa besar kasih sayang Allah padamu, niscaya kau tak akan pernah berpaling dan bermaksiat.
    Allah itu sayaaang banget sama hamba-hambaNya.
    Sayaaaang banget.
    Salam hormat saya untuk para bapak yang mengerti dan menjalankan tanggung jawabnya bahkan memberikan kebaikan lainnya pada mantan istri yang mengasuh anak-anak anda. Anda real qowwam, Pak.
    #catatanbundy
    #bundyperceraian
    ---------‐———------------
    Satu lagi tulisan saya dengan gaya populer. Semoga ada manfaat yang bisa dipetik dan mohon kritik dan sarannya.
    Terima kasih untuk admin yang telah meloloskan tulisan ini.
    Oh iya, jika ada yang mau lihat-lihat tulisan saya yang lainnya tentang perceraian, sila klik #bundyperceraian
    Terima kasih
    Edited: Terima kasih untuk perhatian pembaca dan kritik serta saran untuk tulisan saya.
    Saya hanya berusaha memaparkan apa yang saya tahu, bahwa memang ada hukum yang melindungi mengenai nafkah anak dan nafkah pengasuhan. Mengenai pengaplikasiannya di lapangan, pasti ada yang berhasil, ada yang tidak. Semuanya ujian untuk kita masing-masing. Yang pasti jika ingin memperjuangkan, perjuangkanlah, karena ada payung hukumnya secara negara dan agama. Perkara setelah kita berjuang, namun hasilnya belum sesuai, kita serahkan saja pada Allah, tawakal. Ikhlas dulu dan tetap husnudzan pada Allah. Toh ga ada yang terluput dari hitung-hitungan Allah meski sebesar biji zarah sekalipun.

    Nafkah Anak Pasca Perceraian, Kewajiban Siapa?
    Sumber Facebook

    0 Response to "Nafkah Anak Pasca Perceraian, Kewajiban Siapa?"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel